Blitar digemparkan dengan penemuan ular berkepala wanita berambut panjang. Adalah Zamroji (55), warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, yang mengaku menemukan ular berkepala wanita itu. Makhluk gaib itu ditemukan di tempat yang dianggap tempat angker bernama 'Sumber Buntung'.
Makhluk itu mempunyai tinggi 10 cm dengan badan yang melingkar. Rambut yang ada di kepala wanita bertubuh ular itu sepanjang 8-10 cm dengan kuku tangan sepanjang 3 cm dan di mulutnya terlihat taring.
Zamroji mengatakan sebelum menemukan makhluk aneh itu, dirinya bermimpi bertemu dengan seorang gadis cantik. Dalam mimpinya gadis cantik itu mengenakan pakaian serba hijau berkata pada dirinya kalau dia akan ikut Zamroji selama satu bulan. Dia bermimpi pada Jumat (11/6/2010) malam.
"Dalam mimpi saya gadis cantik tersebut bilang kalau dirinya akan ikut untuk dipelihara, namun waktunya hanya satu bulan," kata Zamroji kepada detiksurabaya.com di rumahnya (13/6/2010).
Keesokan paginya seperti biasa Zamroji berangkat menuju sawah miliknya yang berjarak sekitar 500 meter dari kediamannya. Di sawah tersebut dirinya bekerja memberi pupuk pada tanaman padi miliknya. Saat itu dirinya tengah asyik memupuk tanaman padi miliknya, namun entah menggapa tiba-tiba Zamroji merasa ada sesuatu yang aneh pada dirinya.
Lantas dia langsung menengok ke arah barat tepatnya di bawah pohon pisang dia melihat ada semacam batu. Merasa aneh lantas Zamroji mendekati batu tersebut, alangkah terkejutnya ketika melihat batu itu menyerupai wanita dengan badan berbentuk ular melingkar. Penemuan benda itu pada pukul 11.00 WIB, Sabtu (12/6/2010).
Lantas Zamroji berujar dalam batinnya jika memang benda yang dihadapannya tersebut hendak ikut denganya maka benda tersebut akan tetap ada, namun jika tidak berniat untuk ikut maka akan hilang. Selanjutnya dia membalikkan badan dan berjalan menjauh sejauh 20 meter, setelah dia membalikkan badan ternyata benda tersebut masih tetap ada di sana.
"Saat itu saya memang berujar jika ini benda yang ada dalam mimpi saya semalam maka jika saya membalikan badan akan tetap ada, namun jika tidak berarti akan hilang," ungkapnya.
Selanjutnya Zamroji meminta bantuan Rukan (50) tetangganya untuk membantu memindahkan barang gaib itu. Rukan menyarankan agar mengambilnya dan disimpan dalam aquarium.
"Karena saya takut maka mengambilnya pun saya mengunakan media aquarium, bahkan saya juga tidak menyentuh badan wanita aneh tersebut sebab, makhluk jadi-jadian ini masuk dalam aquarium dengan sendirinya," tandasnya.
Lokasi penemuan wanita berbadan ular tersebut terletak tidak jauh dari lokasi sawah miliknya yang memang berdekatan dengan 'Sumber Buntung'. Sumber Buntung sendiri oleh warga sekitar dikenal sebagai tempat angker atau biasanya digunakan beberapa warga bersemedi.
"Memang lokasinya dekat Sumber buntung yang dikenal sebagai tempat angker itu mas," pungkasnya.
dikutif dari detik.com
UPDATE 17 Juni 2010
ULAR KEPALA MANUSIA ADALAH KEBOHONGAN DAN PENIPUAN
Hasil uji laboratorium yang dilakukan Dirjen Perlindungan Hutan Konservasi Alam Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim terhadap ular berkepala manusia hanyalah rekayasa belaka.Benda yang menyerupai wanita berambut panjang itu yang ditemukan Zamroji warga asal Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari. Hasil uji lab yang tertuang dalam surat bernomor S/01/IV-08/BW.I.I/PPA.O1/2010 tentang bantuan pemeriksaan temuan jenglot menyebutkan badan makhluk itu benar badan ular.Jenisnya adalah ular jali atau dalam bahasa latinnya Ptyas Mucosus. Sedangkan bagian kepalanya adalah kepala kelelawar. Kepala kelelawar direkatkan dibadan ular dengan lem. Sebelumnya ular dan kepala kelelawar direndam dalam air keras. Untuk rambut menggunakan rambut kuda yang ditanam dalam kepala kelelawar. "Taring dan jari adalah milik kelelawar yang diawetkan," kata KasKasat Reskrim Polres Blitar, AKP Edi Herwiyanto kepada detiksurabaya.com di mapolres, Rabu (16/6/2010). Ular jenis jali kata Edi bukan masuk dalam ular yang dilindungi. Hasil lab ini kata dia sebagai bukti penguat adanya unsur penipuan. "Tersangka masih tunggal belum ada penambahan tersangka," tandasnya. Zamroji resmi ditahan sejak Selasa (15/6/2010) setelah diperiksa polisi secara maraton. Bahkan polisi sempat meminta keterangan 10 orang tetangga Zamroji untuk menguji keaslian benda yang membuat masyarakat heboh itu. Zamroji dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.Zamroji sebelumnya mengaku menemukan benda itu di sawah miliknya. Kala itu Zamroji mengatakan kalau sebelumnya dia mendapat mimpi didatangi seorang perempuan cantik.Benda yang mengundang kehebohan itu mempunyai tinggi 10 cm dengan badan yang melingkar. Rambut yang ada di kepala wanita bertubuh ular itu sepanjang 8-10 cm dengan kuku tangan sepanjang 3 cm dan di mulutnya terlihat taring.
No comments:
Post a Comment